Sukses Menyusui Saat Bekerja : Dukungan Pemberian ASI & Peraturan Perundang-Undangan
Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia, riset membuktikan kembali bekerja adalah salah satu pemicu kegagalan pemberian ASI eksklusif. Sebenarnya banyak pihak dirugikan dengan gagalnya pemberian ASI eksklusif 6 bulan, baik itu dari sisi ibu, bayi maupun perusahaan.
Moms tidak perlu khawatir, karena ibu menyusui memiliki perlindungan hukum yang kuat di Indonesia. Jika manajemen tempat Moms bekerja tidak mendukung program ASI eksklusif, Moms dapat menuntut hak atas UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 128 & 129 dan UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 Pasal 83. Untuk itu, perlu adanya dukungan dari manajemen dengan menyediakan tiga kebutuhan ibu menyusui diantaranya mendapatkan dukungan, ruangan dan kesempatan.
Moms tidak perlu khawatir, karena ibu menyusui memiliki perlindungan hukum yang kuat di Indonesia. Jika manajemen tempat Moms bekerja tidak mendukung program ASI eksklusif, Moms dapat menuntut hak atas UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 128 & 129 dan UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 Pasal 83. Untuk itu, perlu adanya dukungan dari manajemen dengan menyediakan tiga kebutuhan ibu menyusui diantaranya mendapatkan dukungan, ruangan dan kesempatan.
1. Dukungan dari Manajemen
Sesuai dengan PP ASI No. 33 Tahun 2012 Pasal 30 (1) & 35, Manajemen wajib mendukung karyawati yang memiliki bayi usia 0-6 bulan agar tetap memberikan ASI eksklusif, setelah bayinya berusia lebih dari 6 bulan, manajemen tetap memberi dukungan untuk tetap melanjutkan pemberian ASI hingga anak usia 2 tahun atau lebih. Adapun bentuk dukungan tempat kerja, diantaranya:
a. Konseling menyusui untuk karyawati yang hamil/ bersalin/ menyusui.
b. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
2. Ruangan
Nursery room adalah tempat yang ideal untuk memerah ASI di tempat kerja. Ruangan harus bersih dan aman terutama privasi terjamin. Adapun peralatan yang perlu disediakan manajemen yaitu:
a. Kursi yang nyaman.
b. Wastafel dengan sumber air mengalir.
c. Meja atau rak penyimpanan ASI perah.
d. Jika memungkinkan, dilengkapi stop kontak untuk pemakaian pompa elektrik dan kulkas.
3. Kesempatan
Kesempatan disini diartikan sebagai alokasi waktu yang diberikan manajemen untuk memerah ASI. Selama bekerja, ibu menyusui dianjurkan untuk memerah ASI secara rutin setiap 2-3 jam sekali selama @15-20 menit. Manajemen harus memberikan penjadwalan dan pembagian beban kerja yang fleksibel agar karyawati dapat memerah ASI. Ikatan Dokter Anak Indonesia menganjurkan untuk memerah ASI di tiga bagian waktu, misalnya di jam 09.30, 12.30 dan 15.30.
ASI perah akan tetap terjaga kualitasnya jika kita menyimpannya dengan tepat, tips menyimpan ASI perah akan kita ulas di artikel berikutnya ya, Moms.
Kesempatan disini diartikan sebagai alokasi waktu yang diberikan manajemen untuk memerah ASI. Selama bekerja, ibu menyusui dianjurkan untuk memerah ASI secara rutin setiap 2-3 jam sekali selama @15-20 menit. Manajemen harus memberikan penjadwalan dan pembagian beban kerja yang fleksibel agar karyawati dapat memerah ASI. Ikatan Dokter Anak Indonesia menganjurkan untuk memerah ASI di tiga bagian waktu, misalnya di jam 09.30, 12.30 dan 15.30.
ASI perah akan tetap terjaga kualitasnya jika kita menyimpannya dengan tepat, tips menyimpan ASI perah akan kita ulas di artikel berikutnya ya, Moms.