Understanding Copyright For Blogger, Ngopi Cantik #6 Bersama Beautysquad
Berangat dari pengalaman membuat karya ilmiah saat kuliah dulu, sedikit banyak membekali saya saat memulai blogging. Saya pribadi sangat berhati-hati saat menggunakan gambar, backsound dan properti lainnya untuk kepentingan pribadi. Baik postingan Instagram maupun blogging. Agar lebih aman kedepannya saya selalu menggunakan gambar dan backsound yg free, misalnya dari Freepik dan Bensound. Saya sangat menghindari penggunaan backsound dari lagu penyanyi atau group musik tertentu karena biasanya lebih rumit dan sensitif urusannya.
That’s why, saat ada tema Copyright di Ngopi Cantik #6 ini, saya sangat berantusias mengikuti disccusion sampai akhir acara. Minggu lalu saya berkesempatan untuk mengikuti kegiatan Ngopi Cantik #6 di Whatsapp Group bersama teman-teman Beauty Squad lainnya. Acara Copyright dibuka oleh Founder Beautysquad, Kak Virly dan Chief Beautysquad oleh Kak Vina. Selanjutnya, kita langsung menyambut pemateri ngopi Cantik yaitu Kak Laudita yang akrab disapa Leci.
Diawal pertemuan, Kak Leci menjelaskan bahwa berdasarakan UU, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah karyanya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, baik secara fisik maupun elektronik. It means, Hak Cipta otomatis akan tercipta saat karyanya sudah dipublish.
Bicara soal Hak Cipta ini, sedikitnya ada 2 pihak yang berperan penting yaitu Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Pencipta sudah jelas dia adalah orang atau badan yang secara legal menciptakan dan berhak atas karyanya. Sementara Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang diberi wewenang oleh Pencipta untuk turut menerimak hak atas karyanya tersebut.
Apa kaitannya dengan Copyright dan Blogger?
Sudah pasti banyak hal yang menyangkut Hak Cipta ini ya dear. Misalnya saja, isi tulisan blog kita, gambar dan semua konten yang ada didalamnya. Meskipun banyak gerakan untuk menghentikan Plagiarism hingga banyaknya bermunculan alat pendeteksi untuk mengecek namun tak sedikit dari kita yang sering menemukan penggandaan konten dalam artikel.
Untuk image, please, jangan lagi mencantumkan sumber foto dari Google karena Google bukan sumber foto ya dear. Untuk menjaga foto milik kita agar tidak digunakan oleh sembarang orang, kita bisa membuat watermark pada gambar yang kita publish.
Dear, dunia blogging termasuk dalam sebuah karya apalagi jika sudah dipublish. Sebagai pemilik blog tentu saja kita juga berperan sebagai Pencipta. Berikut ini adalah beberapa point yang wajib kita ketahui soal aktifitas yang tidak termasuk pelanggaran Hak Cipta, diantaranya:
Penggunaan sebuah karya secara seluruh atau sebagian jika sumbernya disebutkan denan lengkap untuk keperluan:
- Pendidikan ,penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan yangtidka menimbulkan kerugian untuk Pencipta.
- Jika digunakan untuk keperluan keamanan serta keperluan pemerintah, legislatif dan peradilan.
- Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan pengetahuan.
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran alias free dan tidak merugikan Pencipta.
Menyinggung soal Copyright ini menyangkut Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta. Untuk menghindari adanya tuntutan di kemudian hari, apapun yang akan kita ambil dan kita gunakan harus mendapat izin Penciptanya.
Perlindungan Hak Cipta ternyata ada jangka waktunya lho dear. Perlindungan Hak Cipta atas karyanya seperti buku, pamflet, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan, lagu atau musik, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, karya seni rupa, arsiyektur, peta dan karya seni batik berlangsung 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhtung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Sementara untuk Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan, seperti karay fotografi, potret, sinematografi, permainan video, program komputer, perwajahan karya tulis, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, kompilasi ciptaan berlaku selama 50 tahub sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Memang ya soal Hak Cipta ini bisa berubah aturannya. Terutama dalam ruang lingkup dunia maya seperti dunia blogging dan vlogging ini. Tidak sedikit rekan blogger dan influencer yang bermasalah dengan penggunaan lagu dan backsound. Apalagi saat ini Youtube dan almost all social media platforms mulai aware dengan hak paten Copyright ini. Semoga bermanfaat ya dear informasi yang singkat ini.
One Comment
Pingback: